BerandaDaerahLintas Sulteng

RDP DPRD Sigi: Dinas Pendidikan Ungkap Masalah Aset Sekolah dan Data Guru

INTERKINI.CO, SIGI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi mengungkap sejumlah persoalan tata kelola pendidikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sigi di Kantor DPRD Sigi, Kamis (22/1/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, menyampaikan bahwa jumlah satuan pendidikan di wilayah tersebut mencapai 268 SD, 69 SMP, dan 298 TK/PAUD. Ia mengakui keterbatasan kapasitas dinas dalam melakukan pembenahan secara cepat dan menyeluruh.

“Kami sadar kemampuan kami sangat terbatas. Tapi insya Allah kami akan berupaya, setidaknya mulai satu langkah,” ujar Hajar.

Dalam RDP itu, Hajar juga memaparkan perkembangan kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut dia, penetapan peserta PPG sepenuhnya mengacu pada data guru yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2024.

“Yang menjadi rujukan adalah data dan surat keputusan tahun 2024 yang sudah tercatat di Dapodik. Itu yang menjadi pertimbangan Kementerian Pendidikan,” katanya.

Selain persoalan guru, Hajar mengungkap temuan terkait pengelolaan aset sekolah. Ia menyebut terdapat indikasi aset yang tidak berada di lingkungan sekolah sebagaimana mestinya.

“Dalam rapat koordinasi kami menemukan fakta adanya aset sekolah yang dibawa ke rumah kepala sekolah. Ada komputer yang digunakan oleh anggota keluarganya,” ujar Hajar.

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan membuka identitas kepala sekolah yang diduga terlibat. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan berbasis data.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat tugas inspeksi mendadak (sidak) kepada tim sekretariat untuk melakukan pendataan langsung ke sekolah-sekolah yang dinilai berpotensi bermasalah.

“Kami lakukan pendataan terlebih dahulu. Semua berbasis data, bukan asumsi,” kata Hajar.

Terkait penanganan wilayah terpencil, Hajar menjelaskan bahwa penetapan daerah tertinggal dan daerah khusus pendidikan tidak dapat ditentukan sepihak oleh pemerintah kabupaten. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, Permendes dan PDT Nomor 9 Tahun 2024, serta Permendikbudristek Nomor 160/T/2021 sebagai dasar penetapan daerah 3T dan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Menurut Hajar, persoalan muncul akibat pemekaran wilayah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Ada wilayah yang secara kondisi lebih ekstrem, tetapi tidak masuk kategori penerima kebijakan karena masih berstatus dusun atau baru menjadi desa,” ujarnya. Kondisi ini, kata dia, terjadi di sejumlah wilayah seperti Marawola, Marawola Barat, dan Kinovaro.

Dalam kesempatan yang sama, Hajar juga menyampaikan rencana restrukturisasi organisasi perangkat daerah, menyusul rencana pemisahan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bidang kebudayaan direncanakan bergabung dengan Dinas Pariwisata, sementara Dinas Pendidikan akan fokus pada empat bidang utama.

“Pengelolaan pendidikan dasar SD dan SMP yang masih berada dalam satu bidang menjadi tantangan tersendiri dibandingkan daerah lain yang telah memisahkannya,” katanya.

Menutup pemaparannya, Hajar menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan DPRD Sigi. Ia memastikan rapat koordinasi akan digelar secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi data Dapodik juga akan dilakukan menjelang penutupan sistem pada 28 Februari 2026, sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan.

“Kami akan melakukan pertemuan internal untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data dari seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

(tm/a6/in)

Baca Juga : RDP DPRD Sigi: Dinas Pendidikan Ungkap Masalah Dana BOS dan Tata Kelola Sekolah

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.