HeadlineNasional

Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional pada 2026

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret hingga April 2026. Penambahan tersebut membuat total cagar budaya nasional meningkat menjadi 743 objek dari sebelumnya 313 objek.

Berdasarkan informasi dari InfoPublik.id, percepatan penetapan dilakukan sebagai langkah pemerintah memperkuat pelindungan warisan budaya dan sejarah nasional di berbagai daerah.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan jumlah penetapan tahun ini melampaui capaian selama delapan dekade sebelumnya.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Menurut Fadli Zon, percepatan penetapan diperlukan karena masih banyak warisan budaya Indonesia yang belum memperoleh status perlindungan nasional.

“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” katanya.

Objek yang diusulkan berasal dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri. TACBN tercatat menerima 876 usulan sejak proses sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari hingga Februari 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 objek direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Usulan didominasi benda hasil repatriasi sebanyak 682 objek, kemudian 162 koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 usulan pemerintah daerah.

Dalam sidang pleno tahap pertama pada 31 Maret hingga 2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting seperti fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden.

Selain itu, terdapat Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.

Pada sidang pleno tahap kedua 27–30 April 2026, TACBN juga merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh sebagai cagar budaya nasional.

Sidang tersebut turut menetapkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga.

Fadli Zon mengatakan penetapan benda hasil repatriasi menjadi langkah strategis karena koleksi yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah tinggi dan memerlukan perlindungan hukum.

“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong pengembangan konsep living heritage atau warisan hidup melalui pemanfaatan cagar budaya untuk kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi.

Fadli Zon mencontohkan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang berkembang menjadi destinasi wisata budaya, ruang pertunjukan seni, hingga sport tourism.

“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” katanya.

Hingga Mei 2026, realisasi penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Pemerintah masih akan membahas 1.320 objek lainnya melalui enam sidang pleno berikutnya.

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.