DaerahHeadline

DPRD Sigi Tunda Raperda Kesehatan Reproduksi, Fokus pada Efisiensi Pembahasan

INTERKINI.CO, SIGI — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi Jumat, 6 Maret 2026, mengalami perubahan agenda setelah pengambilan keputusan Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi ditunda. Penundaan dilakukan menyusul surat resmi dari Bupati Sigi yang menyebut raperda tersebut masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga belum memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga : DPRD Sigi Akan Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menyampaikan hal ini saat memimpin Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Aula Kantor DPRD Sigi.

Sebelumnya, agenda paripurna yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi mencakup pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  2. Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota; dan

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi.

Untuk efisiensi waktu, rapat langsung memasuki pengambilan keputusan terhadap dua Raperda lainnya. Ketua Pansus I, Ardiansyah, menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua Raperda tersebut kepada anggota paripurna.

Penundaan Raperda kesehatan reproduksi menyoroti tantangan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Proses fasilitasi di tingkat provinsi menjadi prasyarat hukum sahnya Raperda, sehingga keterlambatan ini menegaskan perlunya sinkronisasi prosedur hukum dan administrasi agar legislasi daerah berjalan tepat waktu.

Meski Raperda ini tertunda, DPRD tetap menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Raperda lain agar proses legislasi tidak terhambat. Langkah ini menunjukkan upaya DPRD Kabupaten Sigi menjaga efisiensi kerja, konsistensi pengambilan keputusan, dan keberlangsungan program pembangunan daerah.

Rapat paripurna untuk Raperda Kesehatan Reproduksi dijadwal ulang pada Jumat, 17 April 2026, pukul 13.00 WITA.

(a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.