Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Palu

INTERKINI.CO, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Kota Palu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers Senin (22/9/2025), menjelaskan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik bergambar durian dan paket bening,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita mencapai total 7,2 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu dalam kemasan plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram, serta beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan total sekitar 200 gram. Selain itu, polisi juga menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Tidak hanya narkoba, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, antara lain timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar warna hitam, serta empat unit ponsel pintar, terdiri atas satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit Oppo.
“Kedua pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut,” tegas Kombes Pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(in/jm)




