BerandaLintas Sulteng

Pengadaan Barang Sulteng, Wagub Minta OPD Patuhi Aturan

PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan program pemerintah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan tersebut juga menjadi forum penguatan pemahaman pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak terkait.

Menurut Reny, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari penyusunan perencanaan hingga penyelesaian administrasi. Proses tersebut mencakup input kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga administrasi pembayaran.

“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Reny.

Ia mengingatkan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice, bukti penerimaan barang, dan dokumen pendukung lainnya harus disusun secara lengkap. Kelengkapan administrasi, menurut dia, menjadi dasar pertanggungjawaban sekaligus menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reny mengatakan sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme sistem tersebut agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.

Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk mencegah persoalan, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang baik, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan.

Selain itu, koordinasi antara PPK dan PPTK dinilai menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi, sedangkan kewenangan pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.

Reny turut meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran Semester I 2026 dapat dicapai sesuai jadwal.

Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.