Artikel TrendingBerandaDaerahLintas Sulteng

KKJ Sulawesi Tengah Tolak Narasi Satgas BSH, Nilai Ancam Kemerdekaan Pers

INTERKINI.CO, PALU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas BSH melalui media sosial. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intervensi, serta pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan respons atas narasi yang dinilai melampaui kewenangan serta mencampuradukkan kerja jurnalistik dengan penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikap bersama yang diterbitkan di Palu, 29 Desember 2025, KKJ Sulawesi Tengah menilai narasi Satgas BSH berpotensi mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun, dan tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

“Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap KKJ Sulawesi Tengah.

KKJ juga menyoroti pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa melalui penilaian Dewan Pers. Menurut KKJ, tindakan tersebut merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Selain itu, KKJ Sulawesi Tengah menilai pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media sebagai bentuk intimidasi terselubung. Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

KKJ juga menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi, menurut mereka, merupakan hak narasumber, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.

Dalam pernyataannya, KKJ mengingatkan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, kepala daerah dan pejabat publik diminta untuk tidak bersikap antikritik, melainkan merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel.

KKJ Sulawesi Tengah juga menilai keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik sebagai tindakan keliru dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan, menurut KKJ, bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat terkait atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu juga dinilai berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik, serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.

“Atas kondisi tersebut, KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan menjadi tameng politik penguasa,” tulis KKJ dalam pernyataannya.

KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah, dan kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial.

Oleh karena itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.

KKJ Sulawesi Tengah juga menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang dinilai merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief. KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang beranggotakan AJI Palu, PWI Sulawesi Tengah, IJTI Sulawesi Tengah, PFI Palu, AMSI Sulawesi Tengah, serta sejumlah lembaga advokasi hak asasi manusia dan bantuan hukum.

(tm/in)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.