Artikel TrendingBerandaDaerahLintas SultengSigi Raya

Polemik P3K Paruh Waktu Sigi, DPRD Soroti Aturan, Anzir Ungkap Kronologi Gugur Meski Sudah Undangan Pelantikan

INTERKINI.CO, SIGI – Polemik gugurnya peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sigi terus menuai sorotan. Tidak hanya dari peserta yang terdampak langsung, persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi yang menilai adanya persoalan dalam penerapan aturan.

Anggota DPRD Sigi, Nursia Syamsu, S.Pd., M.M, menilai keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi berpotensi merugikan hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya terkait dugaan keterlibatan politik praktis yang dijadikan dasar pengguguran peserta.

DPRD: Aturan Politik Praktis Tidak Berlaku bagi Honorer

Nursia mengungkapkan, DPRD Sigi telah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi persoalan tersebut. RDP pertama dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Komisi I dan lintas komisi, sementara RDP kedua dilaksanakan secara internal.

Menurutnya, awalnya terdapat 26 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih berada dalam proses sanggahan. Seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut berkurang, namun masih terdapat peserta yang dinyatakan gugur dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

Nursia menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menentang penerapan pasal larangan politik praktis terhadap peserta yang masih berstatus honorer.

“Larangan politik praktis itu secara tegas hanya berlaku bagi PNS, ASN, atau P3K yang telah berstatus resmi. Sementara pada saat kejadian, yang bersangkutan masih honorer. Menurut saya, penerapan aturan itu tidak tepat dan tidak transparan,” ujar Nursia.

Ia menjelaskan bahwa regulasi yang dijadikan dasar, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, seluruhnya mengatur sanksi bagi ASN atau P3K aktif, bukan tenaga honorer.

Anzir: Sudah Mundur dari Partai Sejak 2023

Di sisi lain, salah satu peserta yang dinyatakan gugur, Gun Fanzir (Anzir), membeberkan kronologi yang dialaminya. Anzir mengaku dipanggil ke BKD untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan atribut partai politik.

Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi secara lengkap, termasuk menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik serta surat keterangan dari KPU Kabupaten Sigi yang menyatakan dirinya tidak lagi terdaftar sebagai anggota partai sejak tahun 2023.

“Dokumen pengunduran diri dari partai politik dan surat keterangan dari KPU sudah saya serahkan. Nama saya sudah tidak terdata lagi sebagai anggota partai,” kata Anzir.

Ia mengakui adanya foto dirinya mengenakan atribut partai politik yang berada di tangan BKD. Namun menurutnya, foto tersebut diambil saat ia menerima formulir C1 DPR, sebelum mendaftar sebagai peserta P3K, ketika statusnya masih tenaga honorer.

Dipanggil BKD di Hari Pelantikan

Anzir yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 9 Sigi sejak tahun 2011, kemudian mengungkapkan peristiwa yang dialaminya pada 29 Desember 2025, hari yang dijadwalkan sebagai pelantikan P3K paruh waktu.

Ia mengatakan bahwa pada malam sebelum pelantikan, dirinya dihubungi oleh pihak BKD dan diminta hadir ke kantor BKD, bukan ke lokasi pelantikan.

“Saya datang ke BKD sesuai panggilan. Di dalam ruangan, saya diberitahu bahwa saya tidak lolos lagi sebagai P3K paruh waktu karena sanggahan terkait penggunaan atribut politik,” ungkapnya.

Anzir mengaku heran karena namanya tercantum dalam undangan pelantikan P3K paruh waktu yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Sigi pada hari yang sama.

“Faktanya saya tidak dilantik. Saya hanya dipanggil ke BKD dan dinyatakan tidak lagi menjadi P3K,” katanya.

Harapan atas Kejelasan dan Solusi

Baik DPRD maupun Anzir berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Nursia menegaskan bahwa DPRD Sigi telah melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi tenaga honorer untuk terlibat politik praktis, sepanjang sebelum mendaftar sebagai P3K yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sementara itu, Anzir berharap BKPSDMD Sigi dapat memberikan solusi dan kejelasan status hukumnya sebagai peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus dan menerima undangan pelantikan.

“Saya hanya berharap ada kejelasan dan solusi. Saya sudah dinyatakan lulus dan saya ingin mendapatkan hak saya sesuai aturan,” pungkasnya.

(a6/tm)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.