BANDUNG — Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan kejelasan komando menjadi faktor penentu dalam penanganan darurat bencana. Karena itu, posko komando harus segera dibentuk begitu kedaruratan terjadi agar seluruh unsur penanganan bergerak dalam satu koordinasi.
Pernyataan itu disampaikan Suharyanto saat memberikan pembekalan kepada 157 Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sesko TNI Tahun Anggaran 2026 di Grha Widya Adibrata Sesko TNI, Bandung, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap menjadi pengendali utama penanganan bencana dengan dukungan TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Menghadapi bencana apa pun, terlebih dalam skala besar, kita sebagai unsur pimpinan tidak boleh ragu-ragu. Begitu terjadi kedaruratan, posko komando harus segera tegak berdiri, dan garis kepemimpinan harus berjalan efektif demi menyelamatkan masyarakat,” kata Suharyanto.
Ia meminta unsur TNI yang diperbantukan di daerah aktif melakukan asistensi dan pendampingan dalam kepemimpinan tanggap darurat. Pengisian peran Incident Commander atau Komandan Posko, kata dia, harus didasarkan pada kompetensi kepemimpinan dan kemampuan eksekusi di lapangan.
Selain penguatan komando, Suharyanto menekankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak sebagai prioritas. Pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan hunian darurat ditargetkan dapat terpenuhi dalam waktu kurang dari tiga hari.
“Yang paling utama adalah masyarakat terpenuhi dulu kebutuhannya; pangan, air bersih, dan hunian darurat mereka terjamin. Jangan sampai ada warga yang terlantar. BNPB akan hadir memberikan dukungan penuh secara linier dalam waktu maksimal tiga hari, sekalipun akses transportasi ke lokasi mengalami hambatan total,” ujarnya.
Dalam penanganan pengungsian, Suharyanto meminta petugas menyesuaikan pendekatan dengan kondisi masyarakat. Pada bencana gempa, warga yang memilih bertahan di sekitar rumah dapat difasilitasi dengan tenda keluarga yang layak.
Ia juga mengingatkan masa tinggal di tenda pengungsian dibatasi maksimal 10 hari. Setelah itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan Hunian Sementara (Huntara), sedangkan warga yang memilih tinggal bersama keluarga dapat memperoleh Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan.
Pada tahap pemulihan, Suharyanto meminta personel di lapangan mengawal pendataan kerusakan agar bantuan stimulan perbaikan rumah maupun pembangunan Hunian Tetap dapat tersalurkan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan penanganan infrastruktur vital tidak boleh tertunda. Jika jembatan putus atau akses jalan terisolasi akibat longsor mengancam pasokan logistik warga, alat berat harus segera dikerahkan.
“Ini butuh alat berat, kalau enggak segera digunakan ini terputus dua hari enggak makan. Enggak usah ragu-ragu, segera aja ambil alat berat untuk supaya itu normal kembali, nanti anggaran-anggarannya dilaporkan kemudian,” kata Suharyanto.
Editor: Redaksi Interkini.co




