Kejari Palu Tahan Direktur PT Semata Sukses Tarus dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

INTERKINI.CO, PALU – Kejaksaan Negeri Palu menahan Direktur PT Semata Sukses Tarus berinisial SRJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu pada Selasa, 7 April 2026.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, setelah penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, mengatakan tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
“Modus tersangka yakni tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” kata Junaedi saat dihubungi, Kamis.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung secara berlanjut sejak Januari hingga Desember 2023 dalam kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.
Menurut Junaedi, pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi antara perusahaan pengguna jasa dengan PT Semata Sukses Tarus telah dipungut oleh tersangka, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Sejumlah perusahaan disebut menjadi pengguna jasa tenaga kerja dari perusahaan milik tersangka, antara lain PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi, serta Shanxi-CIG-SKA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kejari Palu menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Editor: Redaksi Interkini.co




