Artikel TrendingDaerahPalu & Sekitarnya

Kejari Palu Eksekusi Terpidana Korupsi Alat Lab FK Untad

INTERKINI.CO, PALUKejaksaan Negeri Palu mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Fuad Zubaidi, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu pada Rabu, 1 April 2026.

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. “Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 243 K/Pid.Sus/2026,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, Kamis.

Dalam putusan tersebut, Fuad Zubaidi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Putusan kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palu.

Selain Fuad, perkara ini juga menjerat Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), Tri Purnomo, yang telah lebih dahulu dieksekusi karena tidak mengajukan upaya hukum. Majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa berupa satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Khusus Tri Purnomo, hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,094 miliar.

Uang pengganti tersebut telah diperhitungkan melalui penyitaan barang bukti berupa titipan uang dengan nilai yang sama dan diserahkan kepada penuntut umum.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Universitas Tadulako tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp13,05 miliar.

Dalam prosesnya, tender dimenangkan oleh CV SBA dengan nilai penawaran Rp12,45 miliar. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya belum adanya realisasi pengadaan barang hingga September 2022.

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa harga riil 74 item alat laboratorium berdasarkan katalog hanya sekitar Rp5,4 miliar. Dari selisih tersebut, aparat penegak hukum menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) mencapai Rp7,04 miliar.

Kejaksaan turut menyita uang sekitar Rp3 miliar dalam penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejari Palu menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan serta mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.