BerandaDaerahLintas Sulteng

Kades Tuva Diduga Gunakan Dana Ketahanan Pangan untuk Beli Tanah Kuburan

INTERKINI.CO, SIGI — Dana Desa yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan di Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, diduga mengalir ke pembelian lahan pemakaman.
Yang mengejutkan, Kepala Desa Tuva, Bahtiar, sendiri yang mengakui dan menyerahkan dokumen resmi yang memperkuat dugaan tersebut kepada wartawan seolah tindakan itu tidak menyalahi aturan.

Di balik dalih “demi kepentingan masyarakat”, terselip potret klasik lemahnya pemahaman hukum dan pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Dokumen yang Menjadi Pintu Masuk Dugaan

Sebuah Berita Acara Rapat Belanja Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 24 Juni 2024, menegaskan bahwa dana ketahanan pangan sebagian digunakan untuk pembelian tanah pemakaman di Dusun III.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bahtiar, Sekretaris Desa Wilis Kapang, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Salah satu bagian dalam dokumen berbunyi:

“Pembelanjaan bibit jagung yang dianggarkan di APBDesa Tahun Anggaran 2024 dibelanjakan tidak sesuai harga yang tercantum dalam APBDesa, dengan alasan pembelanjaan tanah di Dusun III untuk tempat pemakaman.”

Dokumen itu dikirim langsung oleh Kepala Desa kepada wartawan setelah ia mengakui keberadaannya dalam wawancara daring.

“Saya Siap Ditahan”

Saat dikonfirmasi, Bahtiar tidak membantah isi dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil karena alasan kemanusiaan.

“Bukan mengalihkan ketahanan pangan, tapi keuntungan pembelian jagung. Di APBDes volumenya 1.400, dan saya belanja sesuai volume. Jadi kalau ini temuan, saya akan kembalikan. Tapi kalau ini menjerat saya karena hukum, saya siap ditahan dan dipenjara,” ujar Bahtiar.

Pernyataan itu menunjukkan keterbukaan, namun sekaligus menyingkap lemahnya kesadaran hukum dalam pengelolaan dana publik.

Dalam mekanisme keuangan negara, tidak dikenal istilah “keuntungan pembelian” yang bisa digunakan secara bebas. Setiap selisih anggaran harus dikembalikan ke kas desa (SiLPA) atau diatur ulang melalui revisi APBDes.

Tanpa proses tersebut, penggunaannya tetap masuk kategori penyimpangan prosedural.

Aturan yang Dilanggar Bukan Sekadar Administratif

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dengan jelas menyebut bahwa Dana Ketahanan Pangan hanya boleh digunakan untuk mendukung produksi dan ketersediaan pangan.

Sementara PMK 146/PMK.07/2023 mengatur bahwa setiap perubahan penggunaan dana desa harus melalui revisi APBDes yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kabupaten.

Dengan kata lain, alasan “untuk masyarakat” tidak cukup kuat untuk menabrak prosedur hukum. Niat baik tidak pernah bisa menggantikan mekanisme akuntabilitas.

Dari Kesalahan Teknis ke Potensi Pelanggaran Hukum

Secara administratif, tindakan tersebut termasuk cacat prosedur. Namun bila dalam prosesnya ditemukan unsur kerugian keuangan negara, maka langkah itu bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tata kelola keuangan publik, kesalahan bukan hanya diukur dari niat, tetapi dari kepatuhan terhadap aturan. Bahkan keputusan yang “demi kebaikan masyarakat” tetap bisa berujung hukum bila melanggar jalur formal.

Cermin Lemahnya Pengawasan Dana Desa

Kasus di Tuva memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan Dana Desa di tingkat bawah. Banyak kepala desa yang memegang miliaran rupiah setiap tahun, namun belum memiliki pemahaman utuh tentang hukum keuangan negara.

Dana Desa bukanlah “uang milik desa”, melainkan uang negara yang dititipkan kepada pemerintah desa untuk dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi

Media ini menilai peristiwa di Desa Tuva sebagai pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan aparatur desa. Keterbukaan Bahtiar patut diapresiasi, tetapi transparansi tanpa kepatuhan hukum justru membuka celah pelanggaran yang lebih besar.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Inspektorat Daerah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Desa Tuva.

Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Interkini
Sumber: Dokumen Berita Acara Rapat 24 Juni 2024, Konfirmasi Wawancara dengan Kepala Desa Tuva (Bahtiar) lewat WhatsApp Pribadi, Permendesa PDTT No.7/2023, PMK No.146/2023, UU No.6/2014 tentang Desa, dan UU No.31/1999 tentang Tipikor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.