JPU Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Palu

INTERKINI.CO, PALU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi, Simak Sambara dan Azmi Hayat, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu Djunaedi mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. “Ini adalah kewajiban jaksa untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Djunaedi, Senin.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025, Simak Sambara dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Simak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp321.064.547. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, Azmi Hayat dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan.
Djunaedi memastikan kedua terpidana telah ditempatkan di Lapas Kelas II A Palu untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan. “Saat ini keduanya sudah menjalani hukuman,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Juni 2025. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan melalui kasasi yang diputus pada 12 November 2025.
(rls,w/inb)




