DPRD Sigi dan Pemkab Tetapkan Jadwal Sidang Tahun 2026

INTERKINI.CO, Sigi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan jadwal sidang masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026.
Penetapan jadwal dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu, 21 Januari 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Dari pihak pemerintah, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sigi, Anwar.
Selain unsur pimpinan DPRD dan TAPD, rapat juga dihadiri delapan anggota DPRD Sigi serta Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD Sigi. Sejumlah perwakilan perangkat daerah turut hadir, di antaranya dari Bagian Hukum, Bapperida, Badan Pendapatan Daerah, BKAD, serta Bagian Pemerintahan dan Protokol-Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, mengatakan jadwal sidang yang telah disepakati diharapkan dapat dijalankan sesuai ketentuan dan komitmen bersama.
“Jadwal yang sudah ditetapkan ini diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu dan diikuti dengan baik,” ujar Minhar.
Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat penyesuaian, DPRD akan kembali menggelar rapat Bamus untuk meninjau ulang agenda sidang.
“Jika ada perubahan jadwal, tentu akan kami bahas kembali melalui rapat Bamus agar pelaksanaannya tetap terkoordinasi,” katanya.
(a6)




