Artikel TrendingBeranda

Insiden Pesawat ATR PK-THT: KKP dan IAT Sampaikan Klarifikasi dan Upaya Pencarian

INTERKINI.CO — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Triwibowo menyampaikan klarifikasi sekaligus keprihatinan atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang hilang kontak dalam penerbangan, Sabtu (17/1/2026).

Dalam konferensi pers bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Trenggono menyatakan rasa duka mendalam dan mendoakan keselamatan penumpang serta kru pesawat.

“Status pesawat saat ini masih dalam proses pencarian dan pertolongan (SAR) oleh tim gabungan. Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar pesawat segera ditemukan sehingga penyebab kejadian dapat diketahui secara pasti,” ujar Trenggono.

Menteri KKP juga memberikan klarifikasi terkait keberadaan pegawai kementerian di pesawat. Terdapat tiga pegawai KKP yang sedang menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui patroli udara, yaitu: Feri Irawan (Analis Kapal Pengawas), Deden Muliana (Pengelola Barang Milik Negara), dan Yoga Noval (Operator Foto Udara).

Sementara itu, Adi Triwibowo menjelaskan data awal terkait kru yang berada di dalam pesawat. Berdasarkan informasi internal IAT, terdapat tujuh kru: Kapten Andi Dananto, Muhammad Fahlan Gunawan, Risto Adi, Timur Diono, serta dua awak kabin, Lorenzia Lolita dan Esther Apralia.

“Prioritas kami adalah keselamatan kru yang berada di dalam pesawat. Tim kami juga sudah berangkat ke Makassar untuk terlibat langsung dalam proses pencarian,” kata Adi.

KKP dan IAT menegaskan koordinasi intensif terus dilakukan dengan Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kementerian Perhubungan. Proses investigasi dan penentuan penyebab insiden diserahkan sepenuhnya kepada instansi terkait.

“KKP akan terus mengikuti dan mendukung proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tutup Trenggono.

(a6/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.