BerandaDaerahLintas SultengPalu & Sekitarnya

Gubernur Sulteng Apresiasi Bawaslu, Sisa Dana Hibah Pilkada Rp4,3 M Dikembalikan ke Kas Daerah

PALU, SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menerima audiensi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, bersama jajaran di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025). Pertemuan berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan. Turut mendampingi, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Drs. Arfan, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas dukungan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah.

“Terima kasih atas dukungan penuh Pemprov Sulteng sehingga pengawasan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik,” ujarnya.

Nasrun juga menginformasikan bahwa Bawaslu akan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp4,3 miliar ke kas daerah. Selain itu, ia menyampaikan permohonan dukungan terkait rencana pembangunan gedung kantor permanen Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang berlokasi di Kecamatan Palu Barat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar Hafid memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menurutnya, pengembalian sisa anggaran hibah merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.

“Terima kasih atas kinerja Bawaslu yang telah mengawal jalannya Pilkada Serentak dengan baik. Pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan kantor permanen Bawaslu, Gubernur merespons positif dan menyatakan dukungan, sepanjang lahan yang diajukan memiliki status jelas dan tidak bermasalah.

Di akhir pertemuan, ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dapat terus terjalin erat, khususnya dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kondusivitas politik di Sulawesi Tengah.

(rls/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.