Editorial

EDITORIAL : Uang Desa, Ujian Kejujuran Negara

INTERKINI.CO — Di banyak pelosok negeri, dana desa telah menjadi denyut pembangunan. Jalan dibuka, jembatan dibangun, fasilitas umum berdiri. Namun di balik geliat pembangunan itu, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jujur dana publik ini dikelola?

Uang desa sejatinya adalah bentuk kepercayaan negara kepada masyarakat di tingkat paling bawah. Melalui Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD), pemerintah memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab agar desa dapat mengatur dirinya sendiri.

ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk penghasilan tetap dan insentif aparatur. Sementara DD diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dua aliran dana ini adalah urat nadi yang berbeda fungsi, tetapi sering kali tersilap dalam praktiknya.

Bukan rahasia, sebagian desa masih tergelincir pada kesalahan yang sama: penggunaan ADD untuk menutup kekurangan proyek fisik, atau sebaliknya, pembangunan dijalankan dengan mengorbankan hak aparatur. Dalihnya beragam dari dana yang tidak cukup hingga alasan “situasi mendesak.” Namun, setiap alasan tak dapat menutupi kenyataan bahwa setiap rupiah dana publik memiliki tujuan hukum yang tak bisa ditawar.

Regulasi sebenarnya sudah jelas. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa seluruh kegiatan harus sesuai dengan APBDes, dan perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme revisi resmi.

Sedangkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menegaskan bahwa penghasilan tetap dan insentif aparatur desa merupakan hak yang wajib dibayarkan. Dua aturan ini bukan sekadar panduan administratif, tetapi pagar moral agar tata kelola keuangan desa tidak berubah menjadi ruang kompromi.

Namun masalah terbesar bukan hanya pada angka, melainkan pada mentalitas. Ketika dana publik dianggap milik bersama yang bisa disesuaikan dengan keadaan, pelanggaran kecil akan berubah menjadi kebiasaan. Dari situ, akuntabilitas runtuh perlahan. Transparansi bukan lagi kewajiban moral, melainkan formalitas administrasi.

Di sinilah kejujuran negara sedang diuji bukan di ruang sidang, tetapi di meja-meja kecil pemerintahan desa.

Pemerintah daerah dan inspektorat memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat kapasitas sekaligus pengawasan. Audit dan pelatihan keuangan harus berjalan bersamaan, bukan semata untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pengelolaan dana desa adalah bagian dari pelayanan publik. Di titik ini, integritas jauh lebih berharga daripada laporan tanpa cacat.

Uang desa bukan sekadar angka dalam laporan APBDes. Ia adalah wujud kepercayaan rakyat kepada negaranya. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan, yang rusak bukan hanya pembangunan, melainkan martabat pelayanan publik di akar rumput.

Negara bisa membangun jalan, gedung, dan jembatan tetapi yang paling sulit dibangun adalah kejujuran.
Dan di desa-desa yang sunyi itulah, ujian moral bangsa sesungguhnya sedang berlangsung.


Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan pandangan resmi redaksi Interkini.co sebagai bentuk kontrol sosial dan pendidikan publik. Disusun sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.

Penulis: Pimpinan Redaksi
Editor: Tim Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.