INTERKINI.CO, SIGI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi, Anwar, S.Sos, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan, melainkan penundaan pembayaran sebagian tunjangan karena keterbatasan kas daerah.
“Intinya bukan pemotongan, hanya penundaan pembayaran,” tegas Anwar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, persoalan itu bermula saat pihaknya mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun, SPM tidak dapat diproses karena saldo kas yang tersedia tidak mencukupi.
“Prediksi gaji yang dialokasikan tahun 2025 itu berdasarkan perhitungan tahun 2024. Berjalannya waktu, misalnya ada pegawai yang pindah ke Sigi dan otomatis gajinya dibayarkan di sini. Ada juga yang beralih status dari fungsional guru menjadi fungsional umum. Perubahan itu membuat prediksi awal tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Untuk memastikan ribuan ASN, termasuk guru dan tenaga administrasi, tetap menerima gaji pokok serta tunjangan utama tepat waktu, Disdikbud Sigi memutuskan menunda pembayaran tunjangan fungsional umum.
“Kalau kita tunggu perubahan, sampai sekarang ribuan ASN tidak akan terima gaji. Maka dipilihlah satu komponen yang ditunda, yaitu tunjangan fungsional umum. Jumlahnya Rp48 juta untuk 267 orang, dengan rata-rata Rp180–185 ribu per orang,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan keluarga, hingga tunjangan fungsional guru tetap dibayarkan penuh. Hanya tunjangan fungsional umum yang ditunda pembayarannya.
“Bukan dihilangkan, tapi ditunda. Setelah perubahan anggaran ditetapkan, insya Allah September ini, langsung kita ajukan lagi dan dibayarkan,” kata Anwar.
Kepala Disdikbud juga membantah adanya penyalahgunaan anggaran.
“Oh tidak, sama sekali tidak ada indikasi uangnya dipakai. Ini murni karena prediksi anggaran yang meleset. Misalnya diprediksi sepuluh miliar, ternyata realisasinya lebih besar karena ada tambahan pegawai,” ujarnya.
Ia mengakui ada miskomunikasi yang membuat sebagian ASN merasa gajinya dipotong. Namun setelah dijelaskan, pegawai bisa memahami kondisi yang terjadi.
“Saya pastikan tidak ada pelanggaran disiplin dalam hal ini. Ini murni persoalan teknis dan keterbatasan kas. Hak ASN tetap dibayarkan, hanya waktunya bergeser ke perubahan anggaran,” tutupnya.
Sementara itu, seorang pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi menjelaskan bahwa penundaan pembayaran tunjangan ASN Disdikbud merupakan bagian dari mekanisme penganggaran yang sah.
“Teknisnya sudah disampaikan oleh Disdikbud terkait penundaan. Dasarnya karena ada perubahan komponen tunjangan, khususnya tunjangan guru yang berubah ke tunjangan fungsional. Itu wajar dalam proses penganggaran,” jelasnya.
Ia menerangkan, dasar penganggaran selalu mengacu pada realisasi tahun sebelumnya, bahkan sudah dilebihkan dalam proyeksi. Namun perubahan tunjangan dan jumlah pegawai membuat alokasi tidak sesuai dengan kebutuhan aktual.
“Secara penganggaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sudah diantisipasi dalam perubahan RKPD. Jadi APBD itu ditetapkan mulai dari RKPD perubahan, kemudian masuk ke KUA-PPAS, lalu ke APBD hingga penetapan. Sekarang ini masih proses penetapan APBD, jadi tidak ada cerita itu tidak dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pejabat tersebut menegaskan bahwa kondisi ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur tentang perubahan APBD akibat asumsi KUA yang tidak sesuai dengan perkembangan. Termasuk di antaranya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit, antar-program, hingga antar-jenis belanja, serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
“Jadi secara aturan, tidak ada masalah. Hak pegawai tetap akan dibayarkan, hanya prosesnya menunggu penetapan perubahan APBD,” pungkasnya.
Saat berita ini diturunkan, Kepala BKAD Sigi belum bisa dimintai keterangan karena sedang menerima tamu di ruang kerjanya, menurut keterangan stafnya.
(a6/tm)




