SIGI — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi mengingatkan rumah yang dikategorikan layak huni belum tentu memiliki struktur tahan gempa sehingga tetap berisiko saat terjadi bencana.
Peringatan itu disampaikan Kepala BPBD Sigi Henri Kusuma Rombe, ST., MT dalam agenda klarifikasi capaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 di hadapan Pansus II DPRD Sigi, di Aula Kantor DPRD Sigi, 21 April 2026.
Menurut Henri, program rumah tidak layak huni seharusnya tidak hanya berfokus pada perbaikan atap, lantai, dan dinding, tetapi juga memperhatikan kekuatan struktur bangunan terhadap gempa.
“Rumah bisa saja dianggap layak huni, tapi strukturnya tidak tahan gempa,” ujarnya.
Henri mengatakan persoalan tersebut penting diperhatikan karena Kabupaten Sigi dan wilayah Sulawesi Tengah masih berada dalam kawasan rawan bencana gempa.
Ia mengaku kekhawatiran itu muncul setelah berdiskusi dengan tenaga geoteknik dari Kementerian Pekerjaan Umum saat peresmian Jembatan IV Palu.
Menurut dia, standar bangunan tahan gempa pada masa sebelum bencana 2018 masih lebih rendah dibanding standar saat ini.
“Nah apa yang terjadi? Standar bangunan di Palu itu masih di bawah standar yang belum dinaikkan, sudah hancur,” katanya.
Henri menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa pembangunan rumah harus memperhatikan standar ketahanan gempa yang lebih baik agar tidak kembali menimbulkan kerugian besar saat bencana terjadi.
Ia mengingatkan dampak bencana tidak hanya menyebabkan warga kehilangan rumah, tetapi juga sumber penghidupan.
“Kita jangan berpikir hanya kehilangan rumah, tapi mata pencaharian ketika semua rusak,” ujarnya.
Menurut Henri, kondisi itu akan semakin berat bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan penghasilan terbatas.
“Bagaimana dia bisa bangkit? Jauh dari mimpi kita,” katanya.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




