Advis Care Tanggapi Tudingan soal Pembangunan Ranobungi
SIGI — Koordinator Advokasi dan Investigasi Sulawesi Tengah (Advis Care), Aan Arif Latadano, menilai tudingan Direktur LSM LKPK, Arifin, terkait pembangunan Ranobungi berpotensi merugikan pihak yang disebut. Ia meminta penyampaian pendapat dilakukan secara bertanggung jawab dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menjalankan tahapan penegakan hukum sesuai prosedur.
Arif menyatakan, berdasarkan pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan Ranobungi tidak bermasalah secara keuangan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Menurut dia, kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi harus digunakan secara bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tudingan secara berulang melalui media daring dapat memengaruhi persepsi publik.
Arif meminta Kejari Sigi menjalankan setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dengan kepastian waktu yang jelas.
“Saya menghimbau Kejari Sigi agar patuh terhadap SOP setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi harus mengacu kepada standar operasional prosedur dan memiliki kepastian waktu yang jelas,” kata Arif..
Editor: Redaksi Interkini.co




