
DONGGALA — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan penikaman tiga kali di Donggala diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Korban Thirta Wijaya alias Tora dan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean sepakat berdamai.
Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe. Dean disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Perselisihan bermula ketika Dean berselisih dengan istrinya, Upik Anisa Putri, setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan pribadi Dean dengan perempuan lain.
Dean kemudian meminta beberapa orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi tersebut datang ke rumahnya. Di antara mereka terdapat Ririn dan Tora.
Setibanya di rumah Dean, ia menendang kursi yang diduduki Tora hingga korban terjatuh. Pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan Tora kemudian terjatuh dan diambil Dean.
Dean menusukkan pisau tersebut tiga kali. Tusukan mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, dan paha atas bagian belakang Tora.
Tora kemudian melarikan diri menuju rumahnya. Berdasarkan visum et repertum, luka yang dialaminya dinilai tidak terlalu serius sehingga perkara tersebut dapat diupayakan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dalam proses perdamaian, Dean mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Tora, dan menyatakan menyesal. Tora menerima permintaan maaf tersebut secara sukarela tanpa paksaan dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. Menurut Gusti, penyelesaian perkara melalui MKR tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan tersangka.
“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Gusti.
Ia mengatakan mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi, termasuk pengakuan tersangka serta perdamaian dan pemberian maaf secara sukarela tanpa tekanan.
Penulis: a6/in
Editor: Redaksi Interkini.co




