Artikel TrendingBerandaDaerahHeadline

Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulteng pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penyidik secara resmi telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Laode dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara dengan menelusuri aliran penggunaan dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh.

Editor: Redaksi Interkini.co
📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.