https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
Editorial

Editorial: Transparansi Tak Boleh Menjadi Korban Bencana

INTERKINI.CO – Bencana menuntut dua hal sekaligus: kecepatan bertindak dan keterbukaan informasi. Tanpa komunikasi yang jelas, penanganan yang baik pun dapat kehilangan kepercayaan publik.

Dalam situasi tanggap darurat, pemerintah memegang kewenangan mengambil keputusan melalui sistem komando. Tidak semua pembahasan teknis harus dibuka kepada publik. Namun, tertutupnya ruang koordinasi tidak boleh berubah menjadi tertutupnya informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan bencana, distribusi bantuan, pembangunan hunian sementara, hingga perubahan status tanggap darurat. Hak atas informasi itu merupakan bagian dari perlindungan terhadap warga yang terdampak.

Pers berperan memastikan hak tersebut terpenuhi. Media bukan bagian dari struktur komando penanganan bencana, melainkan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Melalui proses verifikasi, pers menyampaikan informasi yang akurat sekaligus meredam rumor dan disinformasi yang kerap muncul pada masa krisis.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menempatkan informasi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, hubungan pemerintah dan media tidak seharusnya dipahami sebagai hubungan yang saling berhadapan, melainkan sebagai kemitraan profesional. Pemerintah memerlukan media untuk menyampaikan kebijakan secara cepat dan akurat. Sebaliknya, media membutuhkan akses informasi yang memadai agar pemberitaan tetap berpijak pada fakta, bukan spekulasi.

Keberhasilan penanganan bencana tidak hanya diukur dari cepatnya evakuasi, tersalurkannya bantuan, atau dibangunnya hunian sementara. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara menjaga kepercayaan publik melalui informasi yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam setiap bencana, informasi bukan pelengkap penanganan. Informasi adalah bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat.

Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.