Kejari Sigi Belum Ungkap Aliran Uang Rp767 Juta

SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi belum membuka aliran uang senilai Rp767.750.000 dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan pihaknya masih menutup identitas pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut.
“Terkait dari siapa 767 itu belum bisa kami ungkap. Itu merupakan strategi pembuktian dalam kegiatan persidangan,” ujar Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Irwan juga belum membuka secara rinci ke mana saja aliran uang tersebut mengarah.
“Kemana saja aliran uang itu juga kami belum bisa buka. Sama saja strategi kami dalam persidangan,” katanya.
Menurut Irwan, uang Rp767 juta tersebut merupakan hasil temuan awal penyidik yang diduga diperoleh secara tidak sah melalui praktik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Kejari Sigi menduga uang itu berasal dari permintaan fee proyek kepada sejumlah penyedia jasa pada kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Kejari Sigi menyatakan penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penanganan kasus ke depan.
Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co




