Lintas Sulteng

Kejari Sigi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Proyek Pakan

SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penanganan kasus.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan. Bagaimana nanti hasilnya akan kami rilis lebih lanjut,” ujar Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Menurut Irwan, fokus penyidik saat ini masih pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp767.750.000.

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan dugaan uang hasil pemerasan atau gratifikasi yang dinikmati para tersangka melalui permintaan fee proyek pada sejumlah kegiatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Meski demikian, Kejari Sigi menyatakan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke aspek lain, termasuk pembangunan fisik maupun pengadaan olahan pakan.

“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan tim penyelidikan akan ada perluasan penanganan perkara ke depan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.