Perkembangan Kasus Tambang Sulteng, 15 Saksi Diperiksa
PALU – Perkembangan kasus tambang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa di Sulawesi Tengah terus berjalan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami alat bukti dalam perkara tersebut.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Laode, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman alat bukti serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Laode Abd. Sofian.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 orang guna memperoleh fakta dan data awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, 42 unit alat berat, serta batu split atau greston sekitar 6.400 meter kubik.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa di Sulawesi Tengah.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik disebut terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan penanganan perkara masih terus berkembang dan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Editor: Redaksi Interkini.co




