LBH-R Adukan Dugaan Pelanggaran WOM Finance ke OJK di Palu Terkait Lelang Motor
KOTA PALU – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (Lembaga Bantuan Hukum Rakyat) mengadukan dugaan pelanggaran oleh pihak pembiayaan WOM Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Aduan tersebut terkait dugaan penarikan dan lelang kendaraan milik nasabah tanpa pemberitahuan resmi.
Pengaduan disampaikan LBH-R melalui Direktur Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum nasabah Siti Nurzahra Lijama bersama orang tuanya, Nuraida. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sektor jasa keuangan oleh pihak WOM Finance.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke OJK, LBH-R meminta pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi, prosedur penarikan kendaraan, hingga proses lelang yang disebut tidak disertai pemberitahuan kepada nasabah.
Peristiwa bermula pada 30 November 2025 di kawasan Untad 1 Kota Palu, saat nasabah didatangi tiga hingga empat orang yang mengaku dari pihak WOM Finance. Nasabah kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Nasabah mengaku dalam kondisi tertekan saat diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) serta menyerahkan kunci sepeda motor. Ia juga menyebut tidak diizinkan pulang saat meminta izin untuk melaksanakan ibadah.
“Nasabah merasa takut, malu, dan tertekan karena dikerumuni beberapa orang,” ujar Firmansyah C. Rasyid dalam keterangannya.
Setelah itu, kendaraan disebut diserahkan dan nasabah diminta berfoto di depan kantor WOM Finance bersama motor tersebut. Beberapa bulan kemudian, keluarga melakukan komunikasi terkait pelunasan dengan total kewajiban sebesar Rp7.153.000.
Keluarga nasabah kemudian melakukan pembayaran bertahap, masing-masing Rp1 juta pada 2 Februari 2026, Rp500 ribu pada 8 Februari 2026, dan Rp500 ribu pada 21 Februari 2026.
Namun pada 2 Mei 2026, keluarga mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DN 3001 PR telah dilelang. Pihak keluarga menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang tersebut.
LBH-R meminta OJK menindaklanjuti laporan itu dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penarikan hingga pelelangan kendaraan.
“Kami meminta OJK memeriksa legalitas penarikan kendaraan, dugaan intimidasi, hingga transparansi hasil lelang,” tegas Firmansyah.
Selain itu, LBH-R menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk identitas nasabah, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, BASTK, serta bukti komunikasi dengan pihak terkait untuk diserahkan kepada OJK sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.
Editor: Redaksi Interkini.co




