BerandaHeadlinePalu & Sekitarnya

Kejaksaan Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Palu

Tersangka dan korban sepakat berdamai, perkara dihentikan

INTERKINI.CO, PALU — Selasa, 10 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Ekspose tersebut membahas perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Abdul Muis alias Muis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban L.A. alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka.

Namun tersangka tidak memberikan izin kepada korban untuk pulang sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.

Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice.

Kesepakatan damai tersebut disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu dan kemudian dituangkan dalam perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026. Korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, tidak menuntut ganti rugi, serta telah mengikhlaskan kejadian tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menyesali perbuatannya. Penyelesaian perkara secara damai tersebut juga mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al-Manaar yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, dengan ketentuan dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Jumat selama dua jam setiap pelaksanaan.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap perkara dimaksud akhirnya disetujui.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.


Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.