Artikel TrendingHeadline

Polres Sigi Tahan Pria 42 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan

INTERKINI.CO, SIGI — Polres Sigi menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi menduga peristiwa itu terjadi dalam kurun Agustus hingga Desember 2025.

Kepala Polres Sigi Kari Amsah Ritonga melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Siti Elminawati mengatakan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Siti Elminawati saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi, Selasa, 3 Maret 2026.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Polisi menyatakan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

(a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.