BerandaDaerahLintas Sulteng

Polres Sigi Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman

INTERKINI.CO, PALU – Polres Sigi meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia untuk kategori Kepolisian Resor. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., dalam acara penganugerahan di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Selasa (3 Februari 2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.M., Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.M., para pejabat utama Polda Sulteng, serta jajaran Polres yang mengikuti secara daring.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang menilai tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk institusi kepolisian. Predikat ini diberikan berdasarkan evaluasi kualitas layanan, pemenuhan standar pelayanan, dan persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi.

Polres Sigi dinilai konsisten meningkatkan mutu pelayanan publik dengan prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat, sehingga layak meraih predikat tersebut.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan apresiasi atas penghargaan itu.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Sigi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan humanis,” ujarnya.

Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dan dukungan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Kapolres.

(a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.