
INTERKINI.CO, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3 Februari 2026).
Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, bersama Ketua Pansus II, Endang Herdianti, serta anggota Pansus II lainnya: Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti. Hadir pula staf DPRD Sigi, Direktur RSUD Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.
Pertemuan di Kemenkes membahas sinkronisasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 dengan Raperda Kesehatan Reproduksi Kabupaten Sigi Tahun 2026, khususnya mengenai layanan dan pengaturan sanksi hukum.
Ketua Pansus II, Endang Herdianti, mengatakan salah satu poin penting yang dikonsultasikan adalah perbedaan pengaturan sanksi antara Permenkes dan Raperda.
“Dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam Raperda Sigi diatur lebih rinci. Ini perlu diselaraskan agar Perda kita tidak bertentangan dengan regulasi pusat,” ujar Endang.
Selain itu, Pansus juga membahas pembentukan Tim Pertimbangan Kesehatan Reproduksi yang akan ditempatkan di RSUD Torabelo. Berdasarkan hasil konsultasi, Kemenkes masih menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pembentukan dan tugas tim tersebut.
“Walaupun sudah diatur secara umum dalam Permenkes, juknis akan memperjelas pelaksanaannya di daerah,” jelas Endang.
Isu lain yang dibahas adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. Endang menegaskan kewenangan itu sepenuhnya berada di Kemenkes RI.
“Penunjukan rumah sakit tidak otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit dari sisi SDM, fasilitas, hingga kelengkapan sarana medis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menegaskan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi bebas.
“Aborsi adalah langkah terakhir, dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan,” tegas Ikra.
Ia menambahkan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes dengan pertimbangan medis ketat.
Ikra menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi, yang dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkab Sigi dalam membina dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau,” pungkasnya.
(tm/in)




