BerandaDaerahLintas Sulteng

PT Wadi Al Aini Membangun Tegaskan Legalitas IUP dan Status CNC Terkait Aksi Protes di Loli Oge

INTERKINI.CO, PALU – Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, terhadap aktivitas perusahaan tambang galian C yang berlokasi di wilayah tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa PT Wadi Al Aini Membangun merupakan badan usaha yang memiliki legalitas lengkap dan sah secara hukum, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge. Legalitas tersebut dibuktikan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bernomor 91203029719260004, dengan status Clean and Clear (CNC).

Riwayat Perizinan Perusahaan

Manajemen menjelaskan bahwa sebelum berbadan hukum PT, usaha pertambangan tersebut merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama CV Loli Munta, yang didirikan oleh sejumlah pemilik lahan setempat.

Persekutuan Perdata Loli Munta memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005. Pada tahun 2007, nama perusahaan berubah menjadi CV Loli Munnta, berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tertanggal 28 Maret 2007.

Selanjutnya, perusahaan tersebut dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri melalui akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya tertanggal 4 Februari 2009.

Penyesuaian IUP Sesuai Regulasi Nasional

Manajemen juga memaparkan bahwa pada April 2010, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penyesuaian seluruh izin pertambangan menjadi IUP Operasi Produksi sesuai jenis komoditas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala melakukan penyesuaian terhadap seluruh IUP yang ada, termasuk IUP CV Loli Munnta. Penyesuaian ini ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tertanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu, dan kerikil) atas nama Ir. Alwi Al Jufri, yang kemudian menjadi dasar operasional PT Wadi Al Aini Membangun hingga saat ini.

Klarifikasi atas Tuntutan Aksi Massa

Terkait aksi protes yang terjadi, pihak perusahaan menyampaikan beberapa klarifikasi. Pertama, perusahaan menegaskan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun.

Kedua, perusahaan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meskipun kegiatan operasional belum berjalan.

Ketiga, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan mengaku telah melakukan sejumlah kegiatan, antara lain penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar.

Terbuka untuk Penyelesaian Klaim Lahan

Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun juga menanggapi adanya pihak yang mengklaim memiliki lahan di dalam wilayah IUP perusahaan dan belum menerima pembayaran.

Perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah, dengan syarat pihak yang mengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan jelas.

“Kami membuka ruang dialog dan penyelesaian secara baik-baik, sepanjang didukung bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan manajemen.

Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Selain itu, perusahaan menyebut telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional. Manajemen berharap situasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi gejolak sosial di tengah masyarakat Desa Loli Oge.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif,” ujar pihak perusahaan.

(a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.