Pemkab Parigi Moutong Fokus Lakukan Normalisasi Sungai di Tiga Desa
INTERKINI.CO, PARIGI MOUTONG — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat pembahasan pelaksanaan normalisasi sungai di tiga desa, yakni Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres Mas Boy Tonggiroh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Abdul Sahid menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan bersama Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di tiga desa yang terdampak.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, koperasi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR), serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama melakukan normalisasi sungai.
“Saya minta kita semua bekerjasama dulu untuk melakukan normalisasi sungai di tiga desa ini,” ujar Wabup Abdul Sahid.
Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas sungai dalam mengalirkan air, mencegah banjir, serta memulihkan fungsi ekologis sungai yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
“Kita harus bersama-sama mengawasi, dari kepolisian, TNI, kejaksaan, dan semua pihak. Saya juga akan turun langsung. Satu pekan ini kita fokus normalisasi dulu, semua alat di lapangan dikerahkan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Mas Boy Tonggiroh, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara waktu guna kelancaran proses normalisasi sungai.
“Semua alat dikerahkan untuk melakukan normalisasi tanpa alasan. Kita lakukan penataan alur sungai dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan normalisasi dan pemeliharaan sungai. Kegiatan pertambangan ke depan, lanjutnya, harus berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan aspek lingkungan.
(r.fb/in)




