BerandaDaerahLintas Sulteng

DPRD Sulteng Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Hukum Adat, Wagub Hadiri Paripurna

INTERKINI.CO, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Mewakili Gubernur, Wagub menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi sekaligus jawaban resmi,” ujarnya.

Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas memberikan dukungan penuh terhadap dua regulasi penting, yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Beberapa catatan penting yang mengemuka, di antaranya:

  • Fraksi Golkar menekankan perlunya payung hukum bagi pengelolaan 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng serta mendorong pengakuan warisan Megalithikum menuju status World Heritage.

  • Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.

  • Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari, serta pentingnya digitalisasi cagar budaya.

  • Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan AMPERA menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya dan masyarakat adat.

Selain itu, Wagub juga membacakan sambutan Gubernur terkait pentingnya regulasi pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat provinsi. Regulasi ini dinilai mendesak untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama bagi komunitas lintas kabupaten seperti Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, sekaligus melestarikan kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.

Rapat paripurna berlangsung khidmat, mencerminkan komitmen kuat DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengawal pembahasan kedua Raperda strategis tersebut hingga tuntas.

(ril)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.