
INTERKINI.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Evaluasi Dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah, Selasa (22/7/2025), dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Rakor ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya memahami perbedaan antara program dan proyek strategis nasional. “Program strategis nasional merupakan bagian dari visi-misi presiden, sementara proyek strategis nasional adalah proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus,” jelasnya.
Tito mengingatkan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap program-program prioritas nasional.
Ia menyebutkan 12 program strategis nasional yang tercantum dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto, di antaranya: Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan RS Berkualitas, Penuntasan TBC, Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.
Khusus untuk Program 3 Juta Rumah per tahun, pemerintah pusat telah berkolaborasi lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa kemudahan yang diberikan meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mendagri juga mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. “Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan Perkada,” ujarnya.
Namun, ia turut menyoroti dua daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut, dan meminta agar segera menyesuaikan untuk mendukung tercapainya target nasional.*




