BerandaDaerahLintas SultengPalu & Sekitarnya

Polresta Palu Sesuaikan Layanan SKCK Pelamar PPPK

INTERKINI.CO, PALU – Antusiasme masyarakat yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyebabkan lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palu. Sejak Jumat pekan lalu, tercatat sekitar seribu SKCK telah diterbitkan untuk melengkapi persyaratan administrasi para pelamar.

Kasat Intel Polresta Palu, AKP Musa, S.Sos, M.M., pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, tingginya volume pelayanan ini terkait langsung dengan tahapan akhir penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

“Mulai Jumat sampai hari ini, ada kurang lebih seribu lembar SKCK yang sudah kami terbitkan. Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal meskipun antrean cukup panjang,” ujar Musa.

Untuk mengurangi kepadatan, Musa mengimbau masyarakat agar mengurus SKCK di Polsek terdekat, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKCK yang ditandatangani Kapolsek tetap sah digunakan untuk persyaratan PPPK.

Namun, Polsek Tawaeli sementara tidak dapat melayani karena perangkat SKCK sedang dalam perbaikan dan telah dilaporkan ke Polda Sulteng untuk ditangani oleh vendor.

Penyesuaian Jadwal Tahapan PPPK

Seiring tingginya permohonan SKCK, BKN juga menyesuaikan jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024, yakni:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 22 September 2025 (diperpanjang dari 15 September).

  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 25 September 2025 (dari sebelumnya 20 September).

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Langkah ini diambil agar pelamar memiliki waktu cukup dalam melengkapi dokumen administrasi tanpa harus berdesakan di loket kepolisian.

Kasat Intel Polresta Palu menutup dengan imbauan agar masyarakat menyiapkan dokumen sejak dini dan memanfaatkan layanan SKCK online, demi menghindari antrean panjang.

(s/jml)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.