LBH–Rakyat Laporkan Dugaan Pidsus Tambang Donggala ke Kejati Sulteng

INTERKINI.CO, PALU — Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melaporkan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga melibatkan mantan kepala desa serta sejumlah pihak terkait.
Advokat LBH–Rakyat, Agussalim, S.H., mengatakan kegiatan pertambangan itu bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala pada 2005. Namun, pada 2007, status badan usaha tersebut diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
“Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” ujar Agussalim, yang akrab disapa Bung Agus Dandang, kepada wartawan, Senin (2/2).
Agussalim menambahkan, pada 2009, CV Loli Munta disebut dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Kejanggalan mencolok muncul ketika dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan.
“Pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.
Sementara itu, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa aktif dalam aktivitas pertambangan tersebut. Ia menyebut keterlibatan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.
“Selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” kata Firmansyah.
LBH–Rakyat bersama masyarakat Loli Oge meminta Kejati Sulteng melakukan penyelidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Langkah ini bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada rakyat,” tutur Firmansyah menutup keterangannya.
(a6)




