BerandaDaerahLintas Sulteng

Gubernur Sulteng Lantik BPSK Banggai 2025–2030, Dorong Perlindungan Konsumen

INTERKINI.CO, BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Periode 2025–2030, bertempat di Pogombo, Senin (22/12/2025).

Dalam pelantikan tersebut, Cian Lin Sangkaeng, S.Sos ditetapkan sebagai Ketua BPSK Kabupaten Banggai. BPSK Banggai beranggotakan 9 orang, yang berasal dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, sebagai bentuk keseimbangan peran dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa BPSK memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam menjamin perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan profesional.

“BPSK harus menjadi motor penyelesaian sengketa konsumen agar tidak terjadi overload atau penumpukan kasus. Penyelesaian harus dilakukan melalui mediasi yang profesional dan berkeadilan,” ujar Gubernur.

Menurutnya, keberadaan BPSK tidak hanya berfungsi menyelesaikan konflik antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di daerah.

Sinergi BPSK dan Program Berani Satu Harga

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid juga mengajak BPSK Banggai untuk bersinergi mendukung pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan yang direncanakan mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Berani Satu Harga, yang bertujuan mewujudkan keseragaman harga bahan pokok di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Gubernur menilai peran BPSK sangat relevan dan beririsan langsung dengan program tersebut, mengingat masih banyak produk yang beredar di masyarakat berpotensi merugikan konsumen jika tidak diawasi secara ketat.

“Tolong lindungi konsumen. Banyak produk yang beredar, kalau tidak diawasi, bisa merugikan masyarakat. Ini harus menjadi prioritas BPSK Banggai,” tegasnya.

Ia berharap BPSK mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar konsumen semakin cerdas, kritis, dan terlindungi secara hukum.

Hadirkan Perlindungan Konsumen yang Nyata

Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifudin Hafid, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard A. Djanggola, S.E., M.S.A, serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap BPSK Kabupaten Banggai mampu bekerja optimal dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

(rls/ss)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.