DPRD Sigi Konsultasi ke BKN, Bahas Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK

INTERKINI.CO, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta guna memperoleh kejelasan aturan terkait proses penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kunjungan tersebut berlangsung pada Rabu (22/10/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Ikra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap manajemen kepegawaian daerah, khususnya menyikapi sejumlah persoalan yang belakangan muncul terkait pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi.
“Kami bersama anggota DPRD Sigi melakukan konsultasi ke BKN Jakarta terkait persoalan perekrutan PPPK di daerah ini,” ujar Ikra kepada media usai pertemuan.
Menurut penjelasan Ikra, pihaknya mendapatkan informasi langsung dari Auditor Manajemen ASN BKN, Henri Pratama, bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh PPK.
Sementara Pasal 2 dalam aturan yang sama menegaskan bahwa PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sigi juga menerima penjelasan terkait aduan dari Yufi Afianti, salah satu peserta seleksi PPPK di Kabupaten Sigi. Berdasarkan keterangan auditor BKN, Yufi Afianti telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK), dinyatakan lulus sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi tahun 2025, dan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
“Olehnya kami berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Pengelolaan manajemen PPPK harus dilakukan secara profesional, bersih, beretika, dan transparan, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tambah Ikra.
Selain itu, DPRD Sigi juga menerima informasi bahwa masih terdapat sekitar 20 orang PPPK lainnya yang belum menerima Surat Keputusan (SK) karena adanya proses sanggahan dari BKN. DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Sigi segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga ASN.
“Kami akan segera mengkomunikasikan hasil konsultasi dengan BKN ini kepada pemerintah daerah agar persoalan Yufi dan PPPK lainnya dapat segera diselesaikan,” tutup Ikra.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta sejumlah anggota DPRD Sigi: Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan, bersama dua staf DPRD Sigi.
Rombongan diterima langsung oleh Auditor Manajemen ASN Ahli Muda BKN, Hendri Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Deni Kurniadi, dan beberapa staf BKN Jakarta.
Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sigi dan BKPSDM Sigi beberapa waktu sebelumnya, yang membahas berbagai aduan masyarakat terkait proses rekrutmen PPPK di daerah tersebut.




