DPRD Sigi Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru dari Laporan Orang Tua Murid

INTERKINI.CO, SIGI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi di ruang rapat DPRD, Kamis, 22 Januari 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pendidikan di daerah, termasuk maraknya kasus guru yang bersinggungan dengan orang tua murid terkait pendisiplinan di sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi, menyoroti fenomena tersebut dan menegaskan bahwa situasi semacam itu tidak seharusnya terjadi di Kabupaten Sigi.
“Sekarang ini banyak guru berhadapan dengan orang tua murid. Dulu ada teori yang mengatakan di ujung rotan ada emas, sekarang di ujung rotan ada polisi dan penjara karena dilaporkan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Sigi,” ujar Ilyas.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Sigi siap memberikan pendampingan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum akibat laporan orang tua murid yang dinilai berlebihan, terutama yang mengarah pada kriminalisasi.
“Guru tidak pernah tahu apakah gajinya cukup atau tidak, tetapi mereka tetap berangkat ke sekolah sejak pagi. Tujuannya satu, agar anak-anak kita menjadi pintar. Jangan guru langsung dihakimi, apalagi dikriminalisasi. Kasihan guru-guru kita,” kata dia.
Menurut Ilyas, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap guru yang berjuang mendidik anak-anak demi masa depan mereka.
Ia menilai, ketika orang tua menyekolahkan anak, berarti ada kepercayaan yang diberikan kepada sekolah dalam proses pendidikan.
“Kalau orang tua tidak percaya dengan sekolah, maka jangan menyekolahkan anaknya di situ. Pendidikan itu sebagian di sekolah dan sebagian di rumah. Ada tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sigi, Ardiansyah, menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hukum bagi para guru. Ia menegaskan, Komisi I siap membentengi para pendidik yang dilaporkan hanya karena menjalankan tugas mendidik.
“Kami sepakat, selama guru menjalankan tugasnya sesuai aturan dan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa tendensi lain, maka guru harus dilindungi,” ucap Ardiansyah.
RDP tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman antara DPRD, Disdikbud, pihak sekolah, dan orang tua murid, sehingga tercipta suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar di Kabupaten Sigi.
(a6/ar)




