Diskominfo Sigi Siap Naik Kelas, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Cepat
Perubahan status dari tipe C ke tipe B disebut bukan sekadar formalitas birokrasi. Dinas ini bersiap memperkuat fungsi komunikasi publik dan mempercepat layanan masyarakat.
SIGI, INTERKINI.CO — Langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi untuk naik status dari tipe C menjadi tipe B kian mendekati garis akhir. Seluruh tahapan administrasi dan penilaian kelembagaan telah rampung. Kini, keputusan akhir menunggu pembahasan peraturan daerah (perda) di DPRD Kabupaten Sigi.
Kepala Diskominfo Sigi, Samsir Z, menyebut peningkatan status ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ia melihatnya sebagai momentum memperkuat peran komunikasi publik pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kemarin sudah lolos dari bagian organisasi, reviu inspektorat, dan bagian biro organisasi di provinsi. Sekarang tinggal pembahasan perda di DPRD,” ujar Samsir, Rabu (7/1/2026).
Selama ini, Diskominfo Sigi masih berstatus tipe C dengan struktur yang ramping. Kondisi itu membatasi ruang gerak pelayanan dan koordinasi antarbidang. Samsir berharap, peningkatan status menjadi tipe B akan membawa perubahan nyata dalam tata kerja dan kecepatan pelayanan publik.
“Kalau sudah tipe B nanti ada penambahan bidang yang khusus menangani fungsi komunikasi publik. Jadi pelayanan bisa lebih cepat dan fokus, terutama di bidang KIM (Komunikasi Informasi Masyarakat),” tuturnya.
Di bawah struktur saat ini, Diskominfo Sigi hanya memiliki dua bidang utama. Salah satu bidang mencakup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), statistik, dan persandian. Beban kerja itu dinilai terlalu luas untuk ukuran lembaga tipe C.
“Kalau sudah tipe B nanti bidang-bidang itu akan berdiri sendiri. Jadi pelayanan akan jauh lebih cepat dan maksimal,” kata Samsir.
Ia menambahkan, fungsi kehumasan pemerintah daerah juga berada di bawah koordinasi Diskominfo. Setiap kegiatan pimpinan daerah baik bupati, wakil bupati, maupun sekretaris daerah dirangkum dan dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah.
“Corong Pemda itu ada di Diskominfo,” ujarnya. “Memang belum ada MoU dengan OPD-OPD lain, tapi setiap kegiatan pemerintah tetap kami dokumentasikan dan publikasikan.”
Samsir tak menutupi bahwa proses peningkatan status ini telah digodok sejak tahun sebelumnya. Prosesnya panjang dan menuntut pemenuhan berbagai indikator kelembagaan, mulai dari evaluasi internal hingga reviu inspektorat dan persetujuan biro organisasi provinsi. Semua tahapan itu kini telah dilalui dengan hasil positif.
Ia optimistis, setelah Perda disahkan, Diskominfo akan lebih leluasa dalam memperkuat layanan digital dan komunikasi publik di daerah. Peningkatan status itu juga diharapkan mendorong lahirnya struktur baru yang lebih fokus, termasuk bidang statistik dan bidang teknologi informasi yang lebih mandiri.
“Ketika kelembagaan kuat, pelayanan ke masyarakat juga akan cepat,” kata Samsir. “Itu harapan kami.”
Bagi Diskominfo Sigi, perubahan tipe bukan sekadar kenaikan kelas administratif, melainkan pijakan baru menuju pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
(a6)




