Disdikbud Sigi Perketat Disiplin ASN-P3K, Kepala Sekolah Ikut Bertanggung Jawab
INTERKINI.CO, SIGI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi menegaskan komitmen memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Disdikbud Sigi, Anwar, S.Sos, mengatakan langkah ini diambil bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk memastikan tenaga pendidik serta administrasi aktif menjalankan tugas sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP bersama Bupati, BKD, dan Inspektorat. Agenda utamanya menegaskan keaktifan P3K dan pegawai paruh waktu,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, batas akumulasi ketidakhadiran yang ditoleransi adalah lima hari per bulan atau 24 hari per tahun. Jika melebihi, laporan akan diteruskan ke Bupati melalui BKD.
Untuk mencegah manipulasi data, Disdikbud akan memberlakukan fakta integritas bagi kepala sekolah. “Kalau terbukti memberikan keterangan tidak sesuai fakta, kepala sekolah juga dikenai sanksi,” tegas Anwar.
Selain itu, ia menegaskan P3K tidak dapat pindah formasi karena aturan dari KemenPAN-RB. “Sampai sekarang belum ada regulasi yang membolehkan pindah formasi,” jelasnya.
Terkait Tunjangan Daerah Khusus (Dacil), Anwar menyebut sumbernya bisa dari APBN maupun APBD, dengan nilai APBD menyesuaikan kemampuan daerah. Ia juga menekankan, kepala sekolah tidak boleh melarang P3K di daerah terpencil untuk menerima tunjangan tersebut.
“Kalau ada kepala sekolah berani melarang, kami akan tindak tegas. Tidak ada dasar hukum untuk melarang hak P3K terhadap dacil,” pungkasnya.
(a6)




