Dewan Pers Gelar Sosialisasi Pendataan Media Massa di HPN 2026 Banten

INTERKINI.CO, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendataan Media Massa pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers dan pengelola media mengenai pentingnya pendataan media sebagai bagian dari penguatan ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa pendataan media bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah pembinaan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Pendataan media massa di Dewan Pers bertujuan menciptakan transparansi dan kepastian dalam ekosistem pers nasional. Ini bukan untuk menghambat, tetapi justru melindungi media dan jurnalis agar bekerja sesuai standar profesional,” ujar Yogi, Senin (2 Februari 2026).
Yogi menjelaskan, melalui pendataan yang akurat, Dewan Pers dapat memetakan kondisi media secara faktual sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang kredibel.
“Media yang terdata menunjukkan komitmen terhadap etika jurnalistik, struktur perusahaan yang jelas, serta kepatuhan pada regulasi pers. Ini penting agar publik tidak dirugikan oleh praktik media yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Yogi, momentum HPN 2026 di Banten menjadi ruang strategis bagi Dewan Pers untuk berdialog langsung dengan pengelola media daerah, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan maraknya disinformasi.
Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, dan jurnalis yang ingin memahami lebih dalam mekanisme, manfaat, serta tahapan pendataan media di Dewan Pers.
Melalui kegiatan tersebut, Dewan Pers berharap semakin banyak media di daerah yang terdata secara resmi, sehingga kualitas dan kredibilitas pers nasional semakin kuat serta dipercaya publik.
(a6/in)




