INTERKINI.CO, SIGI – Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Dapil Dolo Raya, Deny Rismawan, menanggapi serius dugaan penolakan pasien di IGD RSUD Torabelo. Ia meminta agar direktur rumah sakit segera dievaluasi dan pelayanan publik dibenahi total.
Dugaan penolakan pasien atas nama AMR di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Torabelo, Kabupaten Sigi, masih menyita perhatian publik. Setelah keluarga pasien menyampaikan keluhan dan pihak rumah sakit memberikan klarifikasi serta permintaan maaf, kini giliran DPRD Kabupaten Sigi menyuarakan sikap kritis.
Anggota DPRD Sigi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Deny Rismawan, meminta agar Bupati Sigi dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap direktur RSUD Torabelo. Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan kelemahan serius dalam sistem pelayanan.
“Ini menjadi evaluasi bagi direktur rumah sakit di Torabelo,” ujar Deny Rismawan, saat ditemui di ruang kerjanya sebelum rapat paripurna DPRD Sigi, Kamis (7/8/2025)
Menurutnya, kondisi IGD yang penuh seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan surat rujukan resmi jika tidak mampu menangani pasien.
“Pasien yang datang IGD-nya lagi full, walaupun full harus ada penyampaian dari pihak rumah sakit. Jika IGD-nya full harus diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain,” tegasnya.
Deny mengapresiasi sikap terbuka manajemen RSUD Torabelo yang telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak cukup jika tidak diiringi pembenahan menyeluruh.
“Kejadian ini jangan terulang lagi. Harus menjadi evaluasi penuh oleh rumah sakit, terutama oleh direktur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan. Jika SOP tidak dijalankan, kata Deny, itu merupakan bentuk kelalaian institusi.
“Ibu Direktur Rumah Sakit harus mengevaluasi semua pembenahan di RSUD Torabelo. Sebab rumah sakit ini merupakan satu satunya rumah sakit yang di Kabupaten Sigi,” tambahnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif Dinas Kesehatan dan Bupati Sigi dalam mengevaluasi kinerja direktur RSUD Torabelo.
“Kalau evaluasi pembenahan tidak dilakukan, sebaiknya pihak Dinas Kesehatan dan Pak Bupati evaluasi benar. Kalau memang beliau (direktur) tidak mampu, dicarikan yang lebih mampu,” tegasnya.
Meskipun demikian, Deny berharap pihak keluarga pasien tidak menempuh jalur hukum atas insiden tersebut. Ia mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama.
“Ini kan menjadi pelajaran bagi pihak rumah sakit dan pemda karena rumah sakit ini satu-satunya rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah di Kabupaten Sigi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sebelumnya pihak keluarga pasien AMR menyampaikan keluhan terkait insiden di IGD RSUD Torabelo. Kemudian, pihak manajemen RSUD Torabelo telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, serta menjelaskan prosedur layanan saat itu. (a6)




