BKPSDMD Sigi: Pengangkatan Kepala Sekolah Sesuai Aturan
INTERKINI.CO, SIGI — Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa proses pengangkatan dan perpindahan kepala sekolah yang dilakukan baru-baru ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai isu di media sosial terkait pelantikan 211 kepala sekolah di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, mengatakan pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak lagi bersifat struktural, melainkan penugasan.
“Berdasarkan regulasi nasional, kepala sekolah yang telah menjalani dua periode wajib dilakukan rotasi atau pemindahan. Jadi tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” kata Syafrudin di Bora, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi kementerian terkait.
“Semua proses sudah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang dilakukan di luar aturan,” ujarnya.
Syafrudin menambahkan, penataan kepala sekolah dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan serta pemerataan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Sigi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sigi melantik dan menata ulang 211 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan daerah. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara bijak dan solutif.
(a6/rlsK)




