Artikel TrendingBerandaDaerahNasional

Basarnas Serahkan Black Box Pesawat ke KNKT untuk Investigasi

INTERKINI.CO, MAKASSAR — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyerahkan black box pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di wilayah Sulawesi Selatan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penyerahan dilakukan untuk kepentingan investigasi penyebab kecelakaan.

Black box tersebut ditemukan oleh tim SAR gabungan di area operasi pencarian dan pertolongan. Setelah diamankan sesuai prosedur, perangkat perekam data penerbangan itu diserahkan kepada KNKT sebagai lembaga yang berwenang melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tugas pencarian dan pengamanan black box sebelum menyerahkannya kepada KNKT. “Tim SAR gabungan menemukan bagian pesawat yang diduga black box pada hari kelima operasi SAR. Setelah dikonfirmasi, temuan tersebut dipastikan sebagai black box,” kata Syafii dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Syafii mengapresiasi kerja tim SAR gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurut dia, operasi pencarian didukung berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, serta potensi SAR lainnya. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh tim SAR gabungan atas dedikasi dan kerja kerasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan lembaganya akan segera melakukan pengunduhan dan analisis data yang tersimpan di dalam black box. Data tersebut akan menjadi dasar utama dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

Black box ini akan kami bawa ke fasilitas KNKT untuk dilakukan pengunduhan dan analisis data. Informasi yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses investigasi dan upaya pencegahan kejadian serupa,” kata Soerjanto.

Dengan diserahkannya black box tersebut, proses investigasi teknis kecelakaan pesawat sepenuhnya berada di bawah kewenangan KNKT. Basarnas menyatakan akan tetap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

(rls.w/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.