
INTERKINI.CO, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masih menjabat sebagai aparatur desa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur desa yang sudah diangkat sebagai P3K wajib memilih salah satu jabatan.
“Kalau tetap ingin menjadi aparat desa, maka harus berhenti sebagai P3K. Tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Kepala BKD Kabupaten Sigi, Syafrudin. Senin (15/9/2025)
Baca Juga : P3K di Sigi Akan Dievaluasi Setiap Tahun, Kinerja Jadi Penentu Kontrak
Bagi P3K yang masih menjabat di desa, Pemkab akan memanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka diminta membuat pernyataan resmi bermaterai terkait pilihan jabatan yang akan dipilih.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan memastikan target kinerja P3K dapat tercapai tanpa adanya konflik kepentingan dengan jabatan lain.
(a6)




