HeadlineNasional

Mendagri Dukung Nol Persen BPHTB dan PBG untuk MBR

Lombok Barat – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung pelaksanaan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dukungan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5/2026).

“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” kata Tito.

Ia mengatakan pemerintah juga memperluas cakupan kategori MBR agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Menurut Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menaikkan batas penghasilan kategori MBR.

“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Tito mendorong seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah layanan perizinan satu atap, termasuk penerbitan PBG.

“Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,” katanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Tito mengapresiasi Provinsi NTB sebagai wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Menurutnya, tingginya penerbitan PBG menunjukkan kemudahan perizinan dimanfaatkan pengembang perumahan.

“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih,” jelasnya.

Di sisi lain, Tito menyoroti rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah, termasuk Maluku Utara. Ia menyebut selama dua tahun hanya tiga PBG yang diterbitkan di wilayah tersebut.

“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya.

Selain kebijakan nol persen BPHTB dan pembebasan PBG, pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang menjadi hambatan pembangunan perumahan. Sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah dinilai penting agar pengembangan kawasan permukiman berjalan terarah.

“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil,” pungkas Tito.

Penulis: tm/in
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.