Serial LKPJ Sigi 2025

Bapperida Sigi Tanggapi Sorotan DPRD soal Sinkronisasi LKPJ 2025

SIGI — Kepala Bapperida Kabupaten Sigi, Agus, menanggapi sorotan DPRD Kabupaten Sigi terkait dugaan ketidaksinkronan data antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025.

Agus mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyusunan dokumen pemerintahan daerah ke depan.

“Pada prinsipnya Bappeda akan menindaklanjuti rekomendasi siapapun, karena saya yakin teman-teman di DPRD mengkaji sesuai ketentuan,” kata Agus didampingi Sekretaris Bapperida saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebut rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan program daerah.

“Kalau misalnya ada sesuatu yang harus diperbaiki maka wajib kita perbaiki. Hari ini katakanlah kita salah, kita harus perbaiki, tapi ke depan tidak boleh salah lagi,” ujarnya.

Menurut Agus, komunikasi antar tim penyusun dokumen pemerintahan perlu diperkuat agar penyusunan LKPJ berikutnya lebih terpadu dan sinkron.

“Nanti ke depannya bagaimana komunikasi antar tim penyusun itu lebih terjalin dengan baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sigi menemukan masih adanya data yang belum diperbarui serta ketidaksinkronan antara RPJMD dan RKPD dalam dokumen LKPJ Tahun 2025.

Namun Agus menolak jika persoalan tersebut disebut sebagai bentuk pelanggaran aturan.

“Jangan bicara menabrak aturan, tidak boleh jadi tidak ada bicara menabrak aturan,” tegasnya.

Ia menilai proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari evaluasi dan saling mengoreksi antar lembaga.

“Kita akan perbaiki, namanya kerja itu saling mengoreksi,” ujarnya.

Terkait sorotan DPRD mengenai ketidaksinkronan data, Agus menyebut pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap target-target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD.

Menurut dia, keterbatasan fiskal daerah turut memengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Kita tidak bisa pungkiri dengan fiskal yang sekarang terbatas tidak semua target-target di RPJMD akan tercapai,” katanya.

Ia menambahkan regulasi memungkinkan dilakukan penyesuaian terhadap target RPJMD sepanjang memiliki dasar dan alasan yang jelas sesuai ketentuan.

Saat ditanya mengenai sistem validasi data sebelum dokumen disampaikan kepada DPRD, Agus menyebut proses validasi melibatkan berbagai perangkat daerah yang mengirimkan data masing-masing kepada tim penyusun.

“Kita sekarang memvalidasi data, karena yang kirimnya di sana,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan Bapperida Kabupaten Sigi akan tetap menjalankan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sigi menyoroti dugaan tidak dilakukannya review dokumen LKPJ Tahun 2025 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, termasuk persoalan validasi dan sinkronisasi data antar dokumen pemerintahan daerah.

Media ini akan melanjutkan pembahasan secara serial terhadap poin-poin strategis lainnya dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Sigi.

Penulis: Tim Laporan Utama 
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.