Serial LKPJ Sigi 2025

DPRD Sigi Soroti LKPJ 2025 Diduga Tak Direview Sesuai Aturan

LKPJ Sigi 2025 Diduga Tak Direview Sesuai Aturan, DPRD Soroti Kelemahan Data dan Koordinasi OPD

SIGI — DPRD Kabupaten Sigi menyoroti dugaan tidak dilakukannya proses review terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025 sebelum disampaikan ke lembaga legislatif.

Dokumen LKPJ yang telah diparipurnakan tersebut diduga tidak melalui tahapan review sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Temuan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi dalam pembahasan bersama tim penyusun LKPJ dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam dokumen rekomendasi DPRD, disebutkan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2025 tidak melalui tahapan review sebelum disampaikan ke DPRD.

“Dokumen LKPJ Tahun 2025 sesuai hasil klarifikasi Pansus kepada tim penyusun tidak dilakukan review sebagaimana amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,” tertuang dalam catatan DPRD Kabupaten Sigi.

Selain persoalan review, DPRD juga menemukan masih adanya data yang belum diperbarui serta ketidaksinkronan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut DPRD, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses validasi data penyusunan dokumen kinerja pemerintah daerah.

“Masih terdapat beberapa data yang belum diperbarui serta ketidaksinkronan antara RPJMD dan RKPD,” lanjut catatan tersebut.

DPRD juga menilai masih terdapat ketidakpahaman sebagian perangkat daerah dalam penyajian data LKPJ sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Selain itu, koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim penyusun disebut belum berjalan optimal dalam proses penginputan dan penyajian data.

“Masih terdapat kurangnya koordinasi dan komunikasi antara OPD dan tim penyusun dalam proses penginputan serta penyajian data LKPJ,” demikian isi catatan DPRD.

Atas temuan tersebut, DPRD Sigi merekomendasikan agar Bupati Sigi menginstruksikan dilakukan review dokumen sebelum penyampaian LKPJ pada tahun berikutnya, serta memperkuat pemutakhiran data secara berkala.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kapasitas teknis aparatur melalui pelatihan penyusunan LKPJ sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Selain itu, penguatan koordinasi antar OPD dan tim penyusun dinilai penting untuk meningkatkan kualitas laporan kinerja pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sigi maupun tim penyusun LKPJ terkait dugaan tidak dilakukannya proses review sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, serta temuan DPRD mengenai ketidaksinkronan data dan koordinasi antar perangkat daerah.

Seluruh informasi dalam laporan ini merujuk pada dokumen rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi terhadap LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD.

Ketidaksesuaian dalam proses penyusunan LKPJ, termasuk dugaan tidak dilakukannya review serta ketidaksinkronan data, berpotensi memengaruhi akurasi laporan kinerja pemerintah daerah. Kondisi ini dapat berdampak pada evaluasi pembangunan, pengambilan kebijakan, serta tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan di Kabupaten Sigi.

DPRD Kabupaten Sigi menyatakan akan melanjutkan evaluasi terhadap pelaksanaan LKPJ melalui catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Media ini akan melanjutkan pembahasan secara serial terhadap poin-poin strategis lainnya dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Sigi.

Penulis: Tim Laporan Utama 
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.