DONGGALA — Kisruh pengelolaan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Donggala memicu sorotan publik. Dari puluhan sekolah penerima program, kabarnya baru enam sekolah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), terdiri dari tiga SD dan tiga SMP.
Persoalan ini menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Donggala, Ansyar Sutiadi, yang dituding mengatur proses pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Dugaan itu mencuat dalam acara halal bihalal beberapa pekan lalu di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan.
Sejumlah kepala sekolah disebut menolak usulan agar konsultan perencana dan pembelian material diarahkan oleh dinas. Mereka mengaku merasa mendapat tekanan dan intimidasi.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ansyar diduga mengarahkan pembelian material ke vendor tertentu serta mengganti konsultan perencana yang sebelumnya mendampingi sekolah penerima bantuan.
Di sisi lain, Ansyar melalui media lain membantah tudingan tersebut. Ia berdalih penunjukan konsultan perencana dilakukan untuk pendampingan teknis dan mengarahkan kepala sekolah membeli barang dengan kualitas terbaik.
Namun, sumber yang sama menyebutkan Ansyar juga diduga melibatkan kerabat dekatnya berinisial SR, yang disebut sebagai adik ipar, untuk menjadi koordinator konsultan sekaligus mendapat pekerjaan proyek revitalisasi di Kecamatan Sojol.
Akibat pergantian konsultan tersebut, proses administrasi disebut tersendat. Enam sekolah yang sudah menandatangani PKS justru disebut merupakan hasil kerja konsultan lama yang sebelumnya telah melakukan pendampingan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI memberi waktu satu pekan, terhitung mulai Senin (4/5/2026), untuk melengkapi persyaratan, termasuk dokumen perencanaan.
Praktisi hukum Abd. Haris Dg Nappa SH MH menilai kepala dinas seharusnya memberikan klarifikasi langsung kepada media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut.
“Seharusnya Kadis mengklarifikasi pada media yang telah memberitakannya, bukan melakukan bantahan pada media yang lain, atau lebih bagusnya mengundang wartawan untuk konferensi pers,” kata Haris.
Menurut Haris, dana revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah pusat dengan metode swakelola yang bertujuan memberdayakan masyarakat.
Ia menegaskan, bila benar ada pengaturan pembelian material ke vendor tertentu, tindakan itu dinilai bertentangan dengan mekanisme swakelola.
“Jika diarahkan pada vendor tertentu, itu sama saja monopoli produk tertentu. Mestinya cukup mencantumkan spesifikasi barang dalam RAB dan memberi keleluasaan kepala sekolah membelanjakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pergantian konsultan pada saat tenggat waktu semakin dekat, terlebih bila melibatkan kerabat dekat pejabat.
“Ini proyek bukan milik keluarga. Mengganti konsultan yang sudah bekerja dengan konsultan baru yang belum memahami kondisi lapangan jelas keliru,” tegasnya.
Haris mengingatkan, bila syarat administrasi tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat, dana revitalisasi untuk Donggala berisiko dibatalkan.
Ia meminta Bupati Donggala segera mengevaluasi kinerja pimpinan Dikpora agar persoalan tersebut tidak merugikan dunia pendidikan daerah dan mencoreng hubungan dengan pemerintah pusat.




